Selasa, 17 Januari 2012

Ideologi


Pengertian ideologi
            Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah idelogi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari , ide disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/ paham. 
Pengertian ideologi menurut para ahli:
v Seojono soemargono menyatakan secara umum “ideologi” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,  yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayan dan  agama.
v Frans magnis suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka.
v Patrick corbett menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangakat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan  suatu dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
v A.S. hornby menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang.





Fungsi utama ideologi dalam masyarakat
Ø sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.
Ø  sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang  terjadi di masyarakat.
Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan  hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan  acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
 Landasan dan makna pancasila sebagai ideologi bangsa
                                Ketetapan bangsa indonesia bahwa pancasila adalah ideologi bagi negara dan bangsa indonesia adalah sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR  No. XVIII/ MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan  MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasiala dan penetapan tentang  penegasan pancasila sebagai dasar negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik indonesia yang harus dilaksanakan secara konsiten dalam kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki makna sebagai berikut :
  Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
  Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu masyarakat indonesia.

Impelementasi pancasila sebagai ideologi nasional
            Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret, dan operasional aplikatif sehingga tidak menjadi slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisten dalam kehidupan bernegara.
Perwujudan pancasila sebagai ideologi nasional
            Perwujudan pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud  melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang visi indonesia masa depan. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa visi indonesia masa depan terdiri dari tiga visi, yaitu :
1.     Visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yaitu pada alenia kedua dan empat.
2.     Visi antara, yaitu visi indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
3.     Visi lima tahunan, sebagimana termaktub dalam garis-garis besar  haluan negara.

Pada visi antara dikemukakan bahwa visi indonesia 2020 adalah wujudanya masyrakat indonesia yang relegius, manusiawi, bersatu, demokrasi, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.





Pengamalan pancasila dalam kehidupan  bernegara
v pengamalan secara objektif adalah dengan melasksanakan dan menaati peraturan  perundang-undangan  sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada pancasila.
v Pengamalan secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Di samping mengamalkan pancasila secara objektif, secara subjektif warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam rangka pengamalan secara subjektif  ini, pancasila menjadi sumber etika dalam sikap dan tingkah laku setiap warga negara dan penyelenggara negara. Etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumberkan pada nilai-nilai pancassila sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 adalah norma-norma etik yang dapat kita amalkan. Melanggar norma etik tidak mendapatkan sanksi hukum tetapi sanksi yang berasal dari diri sendiri. Adanya pengamalan secara subjektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar pancasila sebagai norma etik berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar