Pengertian ideologi
Ideologi
berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian cita-cita, dan
logos berarti ilmu. Secara harfiah idelogi
berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari , ide
disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita
bersifat tetap yang
harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/
paham.
Pengertian ideologi menurut
para ahli:
v
Seojono soemargono menyatakan secara umum “ideologi” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan,
kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial,
kebudayan dan agama.
v
Frans magnis suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan
menjadi ideologi tertutup dan terbuka.
v
Patrick corbett menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh
seperangakat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta
pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan
alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua
perangkat keyakinan tersebut independen, dan
suatu dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan
pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota
penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
v
A.S. hornby menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan
teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok
orang.
Fungsi
utama ideologi dalam masyarakat
Ø sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu
masyarakat.
Ø sebagai pemersatu masyarakat dan
karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.
Dalam
kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau
tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup
bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu.
Adapun dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai
yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta
nilai bersama tersebut dijadikan acuan
bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat
yang bersangkutan.
Landasan
dan makna pancasila sebagai ideologi bangsa
Ketetapan
bangsa indonesia bahwa pancasila adalah ideologi bagi
negara dan bangsa indonesia adalah sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No.
XVIII/ MPR/1998 tentang pencabutan
ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman
penghayatan dan pengamalan pancasiala dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar negara.
Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud
dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah dasar negara dari negara
kesatuan republik indonesia yang harus dilaksanakan secara konsiten dalam
kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai
ideologi nasional memiliki makna sebagai berikut :
Nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi
salah satu sarana pemersatu masyarakat indonesia.
Impelementasi
pancasila sebagai ideologi nasional
Pancasila sebagai ideologi nasional
yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan
masyarakat perlu perwujudan yang konkret, dan operasional aplikatif sehingga
tidak menjadi slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan
bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisten dalam
kehidupan bernegara.
Perwujudan
pancasila sebagai ideologi nasional
Perwujudan pancasila sebagai
ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara
terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001
tentang visi indonesia masa depan. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa
visi indonesia masa depan terdiri dari tiga visi, yaitu :
1.
Visi ideal, yaitu cita-cita luhur
sebagaimana termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia
tahun 1945 yaitu pada alenia kedua dan empat.
2.
Visi antara, yaitu visi indonesia
2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
3.
Visi lima tahunan, sebagimana
termaktub dalam garis-garis besar haluan
negara.
Pada visi
antara dikemukakan bahwa visi indonesia 2020 adalah wujudanya masyrakat
indonesia yang relegius, manusiawi, bersatu, demokrasi, adil, sejahtera, maju,
mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Pengamalan
pancasila dalam kehidupan bernegara
v pengamalan secara objektif adalah dengan melasksanakan dan menaati
peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan
pada pancasila.
v Pengamalan secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai pancasila
yang berwujud norma etik secara pribadi atau dalam bersikap dan bertingkah laku
pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di samping
mengamalkan pancasila secara objektif, secara subjektif warga negara dan
penyelenggara negara wajib mengamalkan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam rangka pengamalan secara subjektif ini, pancasila menjadi sumber etika dalam
sikap dan tingkah laku setiap warga negara dan penyelenggara negara. Etika
kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumberkan pada nilai-nilai pancassila
sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 adalah norma-norma
etik yang dapat kita amalkan. Melanggar norma etik tidak mendapatkan sanksi
hukum tetapi sanksi yang berasal dari diri sendiri. Adanya pengamalan secara
subjektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar pancasila sebagai
norma etik berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar